Pengantar Manajemen - BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN


Perusahaan adalah wadah atau tempat antara orang dengan orang,orang dengan kelompok, mapun kelompok dengan kelompok bekerja sama untuk mencapai tujuan yang telah disepakati bersama.
Perusahaan memiliki bermacam-macam bentuk seperti :
1.   Perusahan perseorangan
2.   Firma (Fa)
3.   Perseroan Komanditer (CV)
4.   Persereon Terbatas (PT)
5.   Perseroan Terbatas Negara (PERSERO)
6.   Perseroan Negara Umum (PERUM)
7.   Perusahaan Daerah (PD)
8.   Koperasi

1.  Perusahaan perseorangan
Usaha dikelola, dipimpin dan dan dikendalikan sendiri oleh pemilik yang bertanggung jawab penuh atas semua resiko dan aktivitas perusahaan. Artinya semua keuntungan maupun kerugian ditanggung sendiri oleh pemilik perusahaan.  Kekayaan pribadi pemilik tidak terpisah dari kekayaan perusahaan, disebabkan aset yang kecil jadi kekayaan pribadi menjadi jaminan dari semua hutang perusahaan.
§  Kebaikan :
-         Pemilik bebas mengambil keputusan sehingga keputusan dapat dilaksanakan dengan cepat dan tidak menunggu rapat umum pemegang saham (RUPS)
-         Seluruh keuntungan menjadi hak perusahaan sepenuhnya.
-         Sifat kerahasian perusahaan dapat terjamin dalam hal keuangan maupun masalah proses produksi karena semua kegiatan perusahaan  hanya pemilik yang mengetahuinya.
-         Biasanya perusahaan perseorangan lebih giat berusaha untuk memenuhi tujuan perusahaan yang dimilikinya itu
-         Penyerapan tenaga kerja lebih banyak, karena biasanya masih menggunakan teknologi sederhana yang membutuhkan banyak karyawan dan dapat mengurangi tingkat pengangguran.
§  Keburukan :
-         Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas. Seluruh kekayaan pribadi pemilik menjadi jaminan hutang perusahaan.
-         Sumber keuangan terbatas, karena modal dan sumber dana sangat bergantung dengan kemampuan pemilik perusahaan.
-         Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin, kematian pemilik kebangktutan atau sebab yang lain menyebabkan produksi berhenti.
-         Pengelolaan manajemennya lebih kompleks sebab tidak ada spesialisasi pekerjaan, jadi semua pekerjaan mengelola pemilik yang mengerjakan baik pemasaran, operasional, keuangan, maupun mencari karyawan.
-         Susah mendapatkan pinjaman dana dari lembaga keuangan karena asset yang kecil, kualitas yang masih rendah, dan cangkupan produknya masih sedikit.

2.  Firma (Fa)
Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
§  Ciri perusahaan yang berbentuk firma diatur dalam pasal 16 KUHD yang diperkuat dengan pasal 16 dan 18 KUHP yang intinya menyebutkan:
-         Dalam keanggotaan. Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
-         Anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain.
-         Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
-         Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan tidak ada artinya, sebab bila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup hutang perusahaan maka kekayaan pribadi para sekutu menjadi jaminan.
-         Sekutu mendapatkan laba atau rugi sesuai investasi yang dia berikan.

§  Kebaikan :
-         Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
-         Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
-         Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
-         Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
-          Semua keputusannya diambil bersama-sama.

§  Keburukan :
-         Tanggungjawab pemilik tidak terbatas terhadapa seluruh utang perusahaan.
-         Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
-         Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.

3.  Perseroan Komanditer (CV)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer. Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang.
Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan. Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
§  Keanggotaan dalam CV
a.   Sekutu pimpinan (General Partner)
b.   Sekutu terbatas (Limited Partner)
c.   Sekutu diam (Silent Partner)
d.   Sekutu Rahasia (Secret Partner)
e.   Sekutu Senior dan Junior (Senior and Yunior Prtner)
f.    Dormant ( Sleeping Partner)

§  Kebaikan :
-         Kemampuan manajemen lebih besar
-         Proses pendirianya relatif mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
-         Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
-         Mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
-         Struktur organisasi yang tidak terlau rumit

§  Keburukan :
-         Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
-         Sulit menarik kembali modal
-         Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
-         Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.

4.  Perseroan Terbatas
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal. Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi: 
PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa PT-Fasilitas PMA
b.   PT-Fasilitas PMDN
c.   PT-Persero BUMN
d.   PT-Perbankan
e.   PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
f.    PT-Us aha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi:
a.         Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
b.        Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
c.         Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
d.        PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham

§  Ciri-ciri dan sifat PT :
-          Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
-         Modal dan ukuran perusahaan besar
-         Kelangsungan  hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
-         Dapat  dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
-         Kepemilikan  mudah berpindah tangan
-          Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
-          Keuntungan  dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
-         Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
-         Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :
§  Kebaikan :
-         Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
-         Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
-         Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
-         Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
-         Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham.
-         Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
-         Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
-         Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
-         Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.

§  Keburukan :
-         PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
-         Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
-          Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
-         Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan
Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
-         Biaya pembentukannya relatif tinggi.

5.  Perseroan Terbatas Negara (PERSERO)
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Persero ini sebelumnya adalah Perusahaan Negara (PN), kemudia berubah nama menjadi Persero karena mengadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta.
Menurut Instruksi Presiden RI no.17 tahun 1967 disebutkan bahwa Persero adalah:
a.   Tujuan usaha adalah mencari keuntungan
b.   Berstatus Hukum Perdata, berbentuk Perseroan Terbatas
c.   Modal seluruhnya atau sebagiannya milik Negara dan kekayaan Negara yang dipisahkan seperti ini memungkinkan diadakannya usaha dengan pihak swasta. Juga dimungkinkannya adanyapenjualan saham perusahan milik Negara.
d.   Tidak memiliki fasilitas Negara.
e.   Pimpinan dipegang direksi.
f.    Karyawannya memiliki status sebagai karyawannya swasta biasa.
g.   Peranan pemerintah sebagai pemilik saham.

§  Kelebihan:
-         Mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.

§  Kekurangan:
-         Tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.


6.  Perusahaan Negara Umum (PERUM)
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Perum diatur dalam Instruksi Presiden RI no.17 tanggal 28 Desember 1967, yang menyatakan bahwa kegiatan usaha dari Perum terutama ditunjukkan untuk melayani kepentingan umum, bidang usahanya biasanya disebut jasa-jasa vital (Public Utilities).
§  Kelebihan:
-         Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
-         Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
-         Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.

§  Kekurangan: 
-         Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
-         Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan Perum.
-         Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.

7.  Perusahaan Daerah (PD)
Kepengurusan PD tidak lagi dilakukan oleh Badan Pimpinan Perusahaan-Perusahan Daerah (BAPIPPDA), tetapi diserahkan kepada Gubernur/Kepala Daerah. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri no.18/1969.
§  Kelebihan :
-         Keuntungan perusahaan untuk pembangunan daerah dan kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan Negara

§  Kekurangannya
-          Pengelolaan BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah.
-          Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMD.
-         Pengelolaan BUMN secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.

8.  Koperasi
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan  bekerja sama secara kekeluargaan, menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Menurut undang-undang pokok Perkoperasian no.12 tahun 1967, bahwa koperasi di Indonesia mempunyai 3 landasan :
1.   Landasan Idiil yaitu Pancasila
2.   Landasan struktural yaitu UUD 1945
3.   Landasan mental yaitu setia kawan dan kesadaran berpribadi
Dalam melaksanakan kegiatan Koperasi di Indonesia, didasarkan pada tiga prinsip yaitu :
a.   Swadaya yang berarti harus didasarkan atas kekuatan sendiri.
b.   Swakerta artinya bahwa Koperasi harus menghasilkan barang buatan bangsa Indonesia sendiri.
c.   Swasembada berarti dalam melaksanakan usahanya harus didasarkan atas usaha bersama untuk meningkatkan taraf hidup.
Fungsi koperasi dalam tata perekonomian Indonesia ialah :
1.   Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2.   Sebagai alat pendemokrasi ekonomi nasional.
3.   Sebagai salah satu urat nadi perekonomian nasional.
4.   Sebagai alat pembinaan insan measyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia.
Permodalan koperasi yang terutama berasal dari para anggotanya sendiri dan dibedakan atas :

a.   Simpanan pokok
Simpanan ini ditetapkan dalam rapat anggota dan baru ditetapkan sebagai anggota jika sudah melunasi simpanan pokok. Simpanan pokok tidak boleh diambil selama menjadi anggota.
b.   Simpanan wajib
Besarnya simpanan ini juga ditentukan saat rapat anggota dan dibedakan menjadi dua,
(i)          Simpanan yang tidak boleh diminta kembali selama menjadi anggota.
(ii)         Simpanan yang boleh diminta kembali pda jangka waktu tertentu.
c.   Simpanan sukarela
Besarnya simpanan ini tergantung oleh kemampuan menyimpan para anggotanya
d.   Simpanan titipan

§  Kelebihan :
-         Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota
-         Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
-         Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
-         Mengutamakan kepentingan Anggota.

§  Kekurangan
-         Keterbatasan dibidang permodalan.
-         Daya saing lemah.
-         Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota.
-         Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi




Kesimpulan

Dalam mendirikan sebuah perusahaan, seseorang maupun sekelompok orang harus mempertimbangkan berbagai persoalan jangka pendek maupun jangka panjang yang akan dihadapi, termasuk hal dasar yaitu apa bentuk perusahaan yang akan didirikan.
Itu merupakan hal penting yang dari awal harus sudah jelas. Ada banyak bentuk perusahaan seperti perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perseroan terbatas Negara, perseroan Negara umum, perusahaan daerah, koperasi dan bentuk perusahaan lainnya. Semua itu memiliki kelebihan maupun kekurangannya masing-masing tergantung tujuan yang telah ditetapkan perusahaan tersebut.




Daftar Pustaka
Sumarni, Murti. John Soeprihantao. 1987, Pengantar bisnis (Dasar-Dasar Ekonomi Perusahaan), Edisi 5, Liberty Yogyakarta.
http://www.badanhukum.com/service/cv-perusahaan-komanditer. Diakses pada tanggal  13 Oktober 2013

Komentar

Postingan Populer