Pengantar Manajemen - BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
Perusahaan adalah wadah
atau tempat antara orang dengan orang,orang dengan kelompok, mapun kelompok
dengan kelompok bekerja sama untuk mencapai tujuan yang telah disepakati
bersama.
Perusahaan memiliki
bermacam-macam bentuk seperti :
1. Perusahan
perseorangan
2. Firma
(Fa)
3. Perseroan
Komanditer (CV)
4. Persereon
Terbatas (PT)
5. Perseroan
Terbatas Negara (PERSERO)
6. Perseroan
Negara Umum (PERUM)
7. Perusahaan
Daerah (PD)
8. Koperasi
1. Perusahaan
perseorangan
Usaha dikelola, dipimpin dan dan
dikendalikan sendiri oleh pemilik yang bertanggung jawab penuh atas semua
resiko dan aktivitas perusahaan. Artinya semua keuntungan maupun kerugian
ditanggung sendiri oleh pemilik perusahaan.
Kekayaan pribadi pemilik tidak terpisah dari kekayaan perusahaan,
disebabkan aset yang kecil jadi kekayaan pribadi menjadi jaminan dari semua
hutang perusahaan.
§ Kebaikan
:
-
Pemilik bebas mengambil keputusan sehingga
keputusan dapat dilaksanakan dengan cepat dan tidak menunggu rapat umum
pemegang saham (RUPS)
-
Seluruh keuntungan menjadi hak perusahaan
sepenuhnya.
-
Sifat kerahasian perusahaan dapat terjamin
dalam hal keuangan maupun masalah proses produksi karena semua kegiatan
perusahaan hanya pemilik yang
mengetahuinya.
-
Biasanya perusahaan perseorangan lebih giat
berusaha untuk memenuhi tujuan perusahaan yang dimilikinya itu
-
Penyerapan tenaga kerja lebih banyak, karena
biasanya masih menggunakan teknologi sederhana yang membutuhkan banyak karyawan
dan dapat mengurangi tingkat pengangguran.
§ Keburukan
:
-
Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak
terbatas. Seluruh kekayaan pribadi pemilik menjadi jaminan hutang perusahaan.
-
Sumber keuangan terbatas, karena modal dan
sumber dana sangat bergantung dengan kemampuan pemilik perusahaan.
-
Kelangsungan usaha perusahaan kurang
terjamin, kematian pemilik kebangktutan atau sebab yang lain menyebabkan
produksi berhenti.
-
Pengelolaan manajemennya lebih kompleks
sebab tidak ada spesialisasi pekerjaan, jadi semua pekerjaan mengelola pemilik
yang mengerjakan baik pemasaran, operasional, keuangan, maupun mencari
karyawan.
-
Susah mendapatkan pinjaman dana dari lembaga
keuangan karena asset yang kecil, kualitas yang masih rendah, dan cangkupan
produknya masih sedikit.
2. Firma
(Fa)
Firma adalah persekutuan
antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya
dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan
tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan
ditanggung bersama.
§ Ciri
perusahaan yang berbentuk firma diatur dalam pasal 16 KUHD yang diperkuat
dengan pasal 16 dan 18 KUHP yang intinya menyebutkan:
-
Dalam keanggotaan. Setiap anggota berhak
menjadi pemimpin.
-
Anggota tidak boleh memasukkan orang lain
untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain.
-
Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada
orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
-
Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan
perusahaan tidak ada artinya, sebab bila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk
menutup hutang perusahaan maka kekayaan pribadi para sekutu menjadi jaminan.
-
Sekutu mendapatkan laba atau rugi sesuai
investasi yang dia berikan.
§ Kebaikan
:
-
Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada
pembagian kerja diantara para anggota.
-
Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
-
Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
-
Karena jumlah modalnya lebih besar
dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk
memperluas usahanya.
-
Semua
keputusannya diambil bersama-sama.
§ Keburukan
:
-
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
terhadapa seluruh utang perusahaan.
-
Kerugian yang disebabkan oleh seorang
anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
-
Apabila salah seorang anggota membatalkan
perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha
firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
3. Perseroan
Komanditer (CV)
Bentuk Badan Usaha CV
adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para
pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak
semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer. Perseroan Komanditer
adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau
dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang
berwenang.
Para pendiri perseroan
komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah
tanggungjawabnya dalam perseroan. Persero Aktif yaitu orang yang aktif
menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh
atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab
sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan
kekayaan peribadinya.
§ Keanggotaan
dalam CV
a. Sekutu
pimpinan (General Partner)
b. Sekutu
terbatas (Limited Partner)
c. Sekutu
diam (Silent Partner)
d. Sekutu
Rahasia (Secret Partner)
e. Sekutu
Senior dan Junior (Senior and Yunior Prtner)
f. Dormant
( Sleeping Partner)
§ Kebaikan
:
-
Kemampuan manajemen lebih besar
-
Proses pendirianya relatif mudah jika
dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
-
Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
-
Mudah menerima suntikan dana dikarenakan
badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
-
Struktur organisasi yang tidak terlau rumit
§ Keburukan
:
-
Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif
memiliki tanggung tidak terbatas
-
Sulit menarik kembali modal
-
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
-
Sulit untuk menarik kembali modal yang telah
ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
4. Perseroan
Terbatas
Bentuk badan usaha PT
adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak
digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha
diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang
diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS
bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik
modal. Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua)
orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari
perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan
terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal
dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah
modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang
mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis
Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi:
PT-Non
Fasilitas Umum atau PT. Biasa PT-Fasilitas PMA
b. PT-Fasilitas
PMDN
c. PT-Persero
BUMN
d. PT-Perbankan
e. PT-Lembaga
Keuangan Non Perbankan
f. PT-Us
aha Khusus
Berdasarkan penanaman
modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi:
a.
Perseroan Terbatas dalam rangka rangka
Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
b.
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman
Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
c.
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki
oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
d.
PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang
telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah
dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market)
melalui bursa-bursa saham
§ Ciri-ciri
dan sifat PT :
-
Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan
harta pribadi
-
Modal dan ukuran perusahaan besar
-
Kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
-
Dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
-
Kepemilikan
mudah berpindah tangan
-
Mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
-
Keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
-
Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada
kekuatan pemegang saham
-
Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph
dan pajak deviden
Walaupun populer dalam
kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :
§ Kebaikan
:
-
Tanggung jawab yang terbatas dari para
pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda
termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya
bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
-
Mudah mendapatkan tambahan dana/modal
misalnya dengan mengeluarkan saham baru
-
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
-
Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana
dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui
Rapat Umum Pemegang Saham
-
Kepengurusan perseroan memiliki tanggung
jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham.
-
Diatur dengan jelas oleh undang-undang
perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan
perusahaan
-
Mudah untuk memindahkan hak milik dengan
menjual saham kepada orang lain.
-
Mudah memperoleh tambahan modal untuk
memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
-
Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan
sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer
tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
§ Keburukan
:
-
PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi
tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang
dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak
pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
-
Bagi sebagian besar orang, PT dianggap
kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala
aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang
menyangkut laba perusahaan.
-
Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih
lama dan biaya yang lebih besar dari CV
-
Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar,
Penggabungan dan
Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
-
Biaya pembentukannya relatif tinggi.
5. Perseroan
Terbatas Negara (PERSERO)
Persero adalah salah satu
Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Persero ini sebelumnya
adalah Perusahaan Negara (PN), kemudia berubah nama menjadi Persero karena
mengadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta.
Menurut
Instruksi Presiden RI no.17 tahun 1967 disebutkan bahwa Persero adalah:
a. Tujuan
usaha adalah mencari keuntungan
b. Berstatus
Hukum Perdata, berbentuk Perseroan Terbatas
c. Modal
seluruhnya atau sebagiannya milik Negara dan kekayaan Negara yang dipisahkan
seperti ini memungkinkan diadakannya usaha dengan pihak swasta. Juga dimungkinkannya
adanyapenjualan saham perusahan milik Negara.
d. Tidak
memiliki fasilitas Negara.
e. Pimpinan
dipegang direksi.
f. Karyawannya
memiliki status sebagai karyawannya swasta biasa.
g. Peranan
pemerintah sebagai pemilik saham.
§ Kelebihan:
-
Mencari keuntungan dan yang kedua memberi
pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari
kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.
§ Kekurangan:
-
Tidak memperoleh fasilitas Negara dan
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
6. Perusahaan
Negara Umum (PERUM)
Perum adalah perjan yang
sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Perum diatur dalam Instruksi Presiden RI
no.17 tanggal 28 Desember 1967, yang menyatakan bahwa kegiatan usaha dari Perum
terutama ditunjukkan untuk melayani kepentingan umum, bidang usahanya biasanya
disebut jasa-jasa vital (Public Utilities).
§ Kelebihan:
-
Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan
Negara.
-
Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
-
Merupakan sarana untuk melaksanakan
pembangunan.
§ Kekurangan:
-
Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh
kemampuan keuangan Negara.
-
Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat
pengembangan Perum.
-
Pengelolaan perum secara ekonomis sulit
untuk dipertanggungjawabkan.
7. Perusahaan
Daerah (PD)
Kepengurusan PD tidak lagi
dilakukan oleh Badan Pimpinan Perusahaan-Perusahan Daerah (BAPIPPDA), tetapi
diserahkan kepada Gubernur/Kepala Daerah. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan
Menteri Dalam Negeri no.18/1969.
§ Kelebihan
:
-
Keuntungan perusahaan untuk pembangunan
daerah dan kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan Negara
§ Kekurangannya
-
Pengelolaan BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan
keuangan daerah.
-
Sejumlah besar aturan (birokrasi)
dapat menghambat pengembangan BUMD.
-
Pengelolaan BUMN secara ekonomis sulit untuk
dipertanggungjawabkan.
8. Koperasi
Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan, menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Menurut
undang-undang pokok Perkoperasian no.12 tahun 1967, bahwa koperasi di Indonesia
mempunyai 3 landasan :
1. Landasan
Idiil yaitu Pancasila
2. Landasan
struktural yaitu UUD 1945
3. Landasan
mental yaitu setia kawan dan kesadaran berpribadi
Dalam melaksanakan kegiatan
Koperasi di Indonesia, didasarkan pada tiga prinsip yaitu :
a. Swadaya
yang berarti harus didasarkan atas kekuatan sendiri.
b. Swakerta
artinya bahwa Koperasi harus menghasilkan barang buatan bangsa Indonesia
sendiri.
c. Swasembada
berarti dalam melaksanakan usahanya harus didasarkan atas usaha bersama untuk
meningkatkan taraf hidup.
Fungsi koperasi dalam tata
perekonomian Indonesia ialah :
1. Sebagai
alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2. Sebagai
alat pendemokrasi ekonomi nasional.
3. Sebagai
salah satu urat nadi perekonomian nasional.
4. Sebagai
alat pembinaan insan measyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa
Indonesia.
Permodalan koperasi yang
terutama berasal dari para anggotanya sendiri dan dibedakan atas :
a. Simpanan
pokok
Simpanan ini ditetapkan dalam rapat
anggota dan baru ditetapkan sebagai anggota jika sudah melunasi simpanan pokok.
Simpanan pokok tidak boleh diambil selama menjadi anggota.
b. Simpanan
wajib
Besarnya simpanan ini juga ditentukan
saat rapat anggota dan dibedakan menjadi dua,
(i)
Simpanan yang tidak boleh diminta kembali
selama menjadi anggota.
(ii)
Simpanan yang boleh diminta kembali pda
jangka waktu tertentu.
c. Simpanan
sukarela
Besarnya simpanan ini tergantung oleh
kemampuan menyimpan para anggotanya
d. Simpanan
titipan
§ Kelebihan
:
-
Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba
untuk kepentingan anggota
-
Anggota koperasi berperan sebagai konsumen
dan produsen.
-
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam
koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
-
Mengutamakan kepentingan Anggota.
§ Kekurangan
-
Keterbatasan dibidang permodalan.
-
Daya saing lemah.
-
Rendahnya kesadaran berkoperasi pada
anggota.
-
Kemampuan tenaga professional dalam
pengelolaan koperasi
Kesimpulan
Dalam
mendirikan sebuah perusahaan, seseorang maupun sekelompok orang harus
mempertimbangkan berbagai persoalan jangka pendek maupun jangka panjang yang
akan dihadapi, termasuk hal dasar yaitu apa bentuk perusahaan yang akan
didirikan.
Itu
merupakan hal penting yang dari awal harus sudah jelas. Ada banyak bentuk
perusahaan seperti perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer,
perseroan terbatas, perseroan terbatas Negara, perseroan Negara umum,
perusahaan daerah, koperasi dan bentuk perusahaan lainnya. Semua itu memiliki
kelebihan maupun kekurangannya masing-masing tergantung tujuan yang telah
ditetapkan perusahaan tersebut.
Daftar Pustaka
Sumarni, Murti. John Soeprihantao. 1987,
Pengantar bisnis (Dasar-Dasar Ekonomi Perusahaan),
Edisi 5, Liberty Yogyakarta.
http://olga260991.wordpress.com/2009/11/23/bentuk-bentuk-perusahaan/.
Diakses pada tanggal 13 Oktober 2013
http://jurnalukm.wordpress.com/2010/09/06/kelebihan-dan-kelemahan-perusahaan-perseorangan/.
Diakses pada tanggal 13 Oktober 2013
http://zendicopos.blogspot.com/2012/06/pengertian-dan-ciri-ciri-sifat-badan.html.
Diakses pada tanggal 13 Oktober 2013
http://denganinfo.blogspot.com/2011/10/kelebihan-dan-kelemahan-bentuk-bentuk.html.
Diakses pada tanggal 13 Oktober 2013
http://aristiyan.blogspot.com/2012/10/perusahaan-perorangan.html
Diakses pada tanggal 13 Oktober 2013
http://ianprofessio.wordpress.com/2012/05/17/kelemahan-dan-kelebihan-cv-pt-firma/
Diakses pada tanggal 13 Oktober 2013
http://muhamad-yafie.blogspot.com/2012/10/bentuk-bentuk-badan-usaha-kelebihan-dan.html. Diakses
pada tanggal 13 Oktober 2013
http://www.badanhukum.com/service/cv-perusahaan-komanditer.
Diakses pada tanggal 13 Oktober 2013
http://jamscyber.blogspot.com/2011/05/bentuk-bentuk-perusahaan.html.
Diakses pada tanggal 14 Oktober 2013
Komentar
Posting Komentar